PBBabbreviation stands for Pajak Bumi Bangunan. All Acronyms. Search options. Acronym Meaning; How to Abbreviate; List of Abbreviations; Popular categories. Medical; Military; Slang; Business; Technology; Clear; Suggest. PBB means Pajak Bumi Bangunan. Abbreviation is mostly used in categories: Jakarta Indonesia Surat.
pembebasanpajak bumi dan bangunan perkotaan atas objek pajak dengan ketetapan pajak bumi dan bangunan sampai dengan rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2018
Pajakatas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh , pribadi atau Badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Persyaratan Pembuatan SPPT PBB. Latest News. Kegiatan Pelayanan Pembayaran Pajak keliling; Penerimaan PBB di Kabupaten Nunukan Semakin Meningkat;
PajakBumi dan Bangunan by istiatun-1. Baca gratis selama 30 hari. Pengaturan Pengguna
Analissoroti penurunan nilai uang kripto dan NFT. 14 Mei 2022 20:34
Categories Most relevant lists of abbreviations for PBB - Pajak Bumi & Bangunan
perubahankedua atas keputusan menteri keuangan nomor 766/kmk.04/1992 tentang tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan bagian pemerintah, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pungutan-pungutan lainnya atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik
2t9s. Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru lainnya. Pajak bumi dan bangunan Untuk kegunaan lain dari PBB, lihat PBB disambiguasi . Pajak bumi dan bangunan PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/ atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak NJOP. NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan . Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif 0,5% dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah atau 40% dari NJOP jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih. Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT. Wajib Pajak Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/ atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan. Pembayaran Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM , melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui bukan kantor pos . sumberwikipedia buat panasbung yang pada protes PBB jakarta naik, coba perhatikan rumus PBB PBB = Nilai Jual Kena Pajak x tarif PBB = Nilai Jual Objek Pajak x 20% x tarif 0,5% [jika NJOP dibawah 1 miliar] atau PBB = Nilai Jual Objek Pajak x 40% x tarif 0,5% [jika NJOP diatas 1 miliar] Nilai Jual Objek Pajak NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah Pertanyaannya Apakah selama ini NJOP yang tertera di SPPT PBB sudah riil sesuai dengan kondisi di lapangan? Apabila harga pasar tanah MEMANG sudah sesuai, kenapa dipermasalahkan terlalu tinggi PBB ? Justru selama ini kondisi di lapangan, NJOP selalu lebih rendah dari harga pasar tanah. Hal ini membuat PPAT atau Notaris dapat bermain pada akta jual beli dengan mencantumkan harga lebih rendah dari harga sebenarnya. Padahal BPHTB bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan diperoleh dengan mengkalikan tarif bphtb dengan mana yg lebih tinggi antara NJOP dengan harga sebenarnya. maaf berantakan. cuma dari HP postingnya. bsok klo sempat di edit lah 15-11-2014 1113 Aktivis Kaskus Posts 579 QuoteOriginal Posted By menantu gayus ya? Jiah gayus lagi dibawa bawa ngomong ngomong masalah gayus Gayus itu ngga bakal ada kalo semua rakyat indonesia mau jujur dan ikhlas bayar pajak. Contoh sis amanda punya penghasilan yang ternyata sesuai perhitungan berdasar undang undang itu pajaknya 5 milyar. Kemudian sista demi menambah keuntungan, berusaha nego ke gayus. "hai gayus, saya bayar pajaknya 1 milyar saja ya... nanti saya kasih fee 500jt". Akhirnya terjadilah gayus.... Seandainya indonesia ini semua rakyatnya mau jujur bayar pajak. Dijamin tidak ada yang namanya gayus... Gayus itu bukan korupsi, tapi mengurangi potensi penerimaan negara. Dari contoh seharusnya negara nerima 5 milyar. Tetapi gara gara sista gx mau jujur bayar pajak, negara jadi nerima 1 milyar saja. Yang perlu diawasi harusnya SKPD / Pemprov / Pemkot / bendahara bendahara pemerintah. kenapa? karena disanalah uang negara keluar. Dari fakta lapangan yang saya temui, ada fee untuk kepala dinas dari proyek yg cair. Seharusnya proyek 5 milyar, tapi dikerja dengan kualitas 1 milyar. kepala dinas dapet fee 500jt. sista jd untung 3,5 milyar. ini yang namanya korupsi. karena menggunakan uang negara tidak sebagaimana mestinya 15-11-2014 1235 non saran doang, mending bawa ke debat club, disini lebih ke 'berita'nya daripada diskusinya hehe.. 15-11-2014 1237 Kaskus Maniac Posts 4,291 QuoteOriginal Posted By unwell►non saran doang, mending bawa ke debat club, disini lebih ke 'berita'nya daripada diskusinya hehe.. yang komen ntar ucrit2 gitu? 15-11-2014 1240 QuoteOriginal Posted By thechef► yang komen ntar ucrit2 gitu? sebenernya udah pernah dibahas di dc juga, seputar kenaikan PBB dan kaitannya dengan update harga property di jakarta selama lima tahun kedepan. 15-11-2014 1245 Kaskus Maniac Posts 4,291 QuoteOriginal Posted By unwell►sebenernya udah pernah dibahas di dc juga, seputar kenaikan PBB dan kaitannya dengan update harga property di jakarta selama lima tahun kedepan. ya sudah dc kan hasil diskusinya disana ga boleh keluar 15-11-2014 1248 Kaskus Addict Posts 1,199 ini mesti tukang tagih.... 15-11-2014 1248 Kaskus Maniac Posts 4,986 QuoteOriginal Posted By art dee► Jiah gayus lagi dibawa bawa ngomong ngomong masalah gayus Gayus itu ngga bakal ada kalo semua rakyat indonesia mau jujur dan ikhlas bayar pajak. Contoh sis amanda punya penghasilan yang ternyata sesuai perhitungan berdasar undang undang itu pajaknya 5 milyar. Kemudian sista demi menambah keuntungan, berusaha nego ke gayus. "hai gayus, saya bayar pajaknya 1 milyar saja ya... nanti saya kasih fee 500jt". Akhirnya terjadilah gayus.... Seandainya indonesia ini semua rakyatnya mau jujur bayar pajak. Dijamin tidak ada yang namanya gayus... Gayus itu bukan korupsi, tapi mengurangi potensi penerimaan negara. Dari contoh seharusnya negara nerima 5 milyar. Tetapi gara gara sista gx mau jujur bayar pajak, negara jadi nerima 1 milyar saja. Yang perlu diawasi harusnya SKPD / Pemprov / Pemkot / bendahara bendahara pemerintah. kenapa? karena disanalah uang negara keluar. Dari fakta lapangan yang saya temui, ada fee untuk kepala dinas dari proyek yg cair. Seharusnya proyek 5 milyar, tapi dikerja dengan kualitas 1 milyar. kepala dinas dapet fee 500jt. sista jd untung 3,5 milyar. ini yang namanya korupsi. karena menggunakan uang negara tidak sebagaimana mestinya pelaku ginian paling banyak perusahaan bukan perorangan. 15-11-2014 1258 Aktivis Kaskus Posts 579 QuoteOriginal Posted By Hiashi► pelaku ginian paling banyak perusahaan bukan perorangan. kata siapa om? yg banyak justru dr perorangan. punya warung bakso omset perbulan sebenarnya 500jt harusnya pajak sesuai PP 46 harusnya 5jt tapi cuma disetor pajaknya 500rb orang kecil korup pajak nya kecil kecil orang besar korup pajak nya besar besar perusahaan kecil korup pajak nya kecil perusahaan besar kurup pajak besar 15-11-2014 1305 Kaskus Maniac Posts 4,986 QuoteOriginal Posted By art dee► kata siapa om? yg banyak justru dr perorangan. punya warung bakso omset perbulan sebenarnya 500jt harusnya pajak sesuai PP 46 harusnya 5jt tapi cuma disetor pajaknya 500rb orang kecil korup pajak nya kecil kecil orang besar korup pajak nya besar besar perusahaan kecil korup pajak nya kecil perusahaan besar kurup pajak besar dari jumlah individu jelas tapi dari jumlah duitnya justru perusahaan lebih besar. 1 perusahaan begitu bisa menyamai beberapa puluh/ratus orang WP. 15-11-2014 1307
Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial Rabu, 20 Juli 2022 1645 WIB Ilustrasi aset bangunan dan tanah Sumber Dok. Dekoruma JAKARTA, - Pajak Bumi dan Bangunan PBB merupakan pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan pada Undang-Undang UU Nomor 12 Tahun 1994 sebelumnya UU No 12 Tahun 1985. Pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan setelah wajib pajak menerima SPPT, yakni Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak KPP terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Pengenaan pajak berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak NJOP ditentukan oleh menteri keuangan dengan mengikuti harga pasar tiap wilayah dan tiap tahun. Nilai PBB yang harus dibayar diperoleh dari tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak NJKP. Baca Juga Tanggapan Sri Mulyani Lihat Tagar stopbayarpajak Ramai di Medsos NJOP yang bernilai kurang dari Rp1 miliar mendapatkan NJKP sebesar 20 persen. Namun, jika NJOP mencapai nilai Rp1 miliar atau lebih, maka jumlah NJKP menjadi 40 persen. Secara umum, PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan, artinya perhitungan nilai pajak berdasarkan objek berupa tanah dan bangunan. Oleh karenanya, jumlah besaran PBB yang harus dibayar tidak dipengaruhi oleh strata sosial atau faktor penghasilan. Cara Bayar PBB Online Lewat Situs Resmi 1. Buka situs resmi sesuai wilayah tempat dan bangunan Anda. Berikut ini beberapa daftar situs resmi pemerintah daerah untuk pembayaran PBB online Bekasi Semarang Bogor Depok Jakarta Yogyakarta Surabaya Boyolali Bojonegoro Cianjur Pekanbaru 2. Isi nomor objek pajak NOP Anda atau login apabila diperlukan. 3. Ikuti langkah-langkah sesuai kebutuhan untuk memeriksa data PBB di situs resmi tersebut. Baca Juga Cara Bayar Pajak Bumi & Bangunan Secara Online, Mudah dan Cepat Lewat Aplikasi Beberapa daerah juga menyediakan layanan PBB melalui aplikasi mobile, sehingga Anda dapat mengurus PBB melalui smartphone. 1. Bogor eSPPT PBB Mobile Kota Bogor dapat digunakan oleh seluruh warga negara Indonesia WNI yang memiliki aset tanah atau bangunan di Kota Bogor. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah Anda memantau aset tanah atau bangunan, mulai dari tagihan hingga riwayat pembayarannya. Selain Anda dapat mengurus dokumen SPPT PBB-P2 digital melalui aplikasi ini. Unduh aplikasi di Google PlayStore atau klik di sini. Lakukan registrasi dengan mengisi data yang diperlukan. Kemudian, ikuti langkah-langkah yang tertera di dalam aplikasi tersebut. 2. Daerah Istimewa Yogyakarta Pembayaran PBB di DIY melalui Bank Pembangunan Daerah BPD DIY. Untuk menggunakan aplikasi mobile BPD tersebut, Anda perlu melakukan pendaftaran di kantor Bank BPD DIY sesuai daerah kota atau kabupaten Anda. Unduh aplikasi di Google PlayStore atau klik di sini. Ikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi BPD DIY tersebut. Bayar PBB online lebih menghemat waktu karena tak perlu antri atau pergi ke beberapa tempat yang ditunjuk resmi oleh pemerintah. Namun, Anda perlu memastikan kelengkapan data dan mencermati ketentuan di dalam situs atau aplikasi yang akan Anda gunakan. Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA
PER-23/PJ/2021 Redaksi DDTCNews Senin, 31 Januari 2022 1453 WIB Ilustrasi. Tampilan logo e-SPOP. DJP Online JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak DJP telah menerbitkan peraturan baru mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak SPOP pajak bumi dan bangunan PBB. Peraturan yang dimaksud adalah PER-23/PJ/2021. Beleid yang juga menjadi pelaksana ketentuan Pasal 14 ayat 7 PMK 48/2021 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Dengan berlakunya beleid ini, PER-19/PJ/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaporkan objek PBB, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai SPOP,” penggalan salah satu pertimbangan dalam PER-23/PJ/2021, dikutip pada Senin 31/1/2021. Sesuai dengan Pasal 2 PER-23/PJ/2021, wajib pajak wajib melakukan pelaporan atas objek pajak yang telah terdaftar dengan menggunakan SPOP yang disampaikan oleh DJP. SPOP merupakan SPOP elektronik. Adapun DJP menyampaikan SPOP elektronik kepada wajib pajak melalui saluran tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, meliputi laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan oleh DJP. Tanggal penyampaian SPOP oleh DJP merupakan tanggal diterimanya SPOP oleh wajib pajak. Pertama, 1 Februari tahun pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB sektor perkebunan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, serta sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi. Kedua, 31 Maret tahun pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB sektor perhutanan, sektor pertambangan mineral atau batubara, serta sektor lainnya. Ketiga, tanggal objek pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam SKT PBB, dalam hal pendaftaran objek pajak diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari tahun pajak PBB terutang atau 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dan terpenuhi kondisi saat terutang PBB menurut keadaan objek pajak pada 1 januari tahun pajak PBB terutang. DJP menyampaikan pemberitahuan telah dilakukan penyampaian SPOP elektronik melalui surat elektronik pada tanggal penyampaian SPOP elektronik. Ketentuan mengenai format pemberitahuan tercantum dalam Lampiran PER-23/PJ/2021. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6, pada saat PER-23/PJ/2021 mulai berlaku, ketentuan mengenai bentuk dan format SPOP serta pembetulan SPOP untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2022 dilakukan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam beleid ini. kaw Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semua perusahaan yang dibangun di atas lahan tak akan lepas dari Pajak Bumi dan Bangunan PBB. Diketahui bahwa pengertian NJOPTKP merupakan dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan serta cara menghitung PBB pada perusahaan. Pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan kepada pemilik karena adanya status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut dikenal dengan PBB atau Pajak Bumi Bangunan. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sebelum membahas bagaimana cara menghitung PBB, harus dipahami terlebih dahulu dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan. Besarnya nilai PBB biasanya berdasarkan dari Nilai Jual Objek Pajak NJOP tanah atau bangunan terkait. NJOP merupakan sebuah nilai yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan, dimana nilai NJOP pada setiap daerah berbeda-beda dan tergantung dari faktor yang mempengaruhi. Faktor yang biasanya mempengaruhi nilai NJOP bumi dan bangunan ada di bawah ini Faktor yang mempengaruhi NJOP Bumi yaitu peruntukan, lokasi, pemanfaatan dan kondisi lingkungan di sekitarnya. Sedangkan, faktor yang mempengaruhi NJOP Bangunan adalah bahan baku yang digunakan, lokasi bangunan, rekayasa dan kondisi lingkungan di sekitar bangunan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 67/ tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak PBB sudah menjelaskan besar nilai bumi dan bangunan tidak kena pajak. NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak merupakan batas nilai jual objek pajak yang tak kena pajak. Hal ini berarti, untuk mengetahui berapa besar PBB yang dikurangkan dengan NJOPTKP terlebih dahulu. Dalam PMK Nomor 23/ tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan sudah menjelaskan besar NJOPTKP yang terbaru. Bahkan beleid ini berlaku sampai sekarang karena besarnya NJOPTKP ditetapkan sekitar Rp. Sedangkan, NJOPTKP merupakan batas NJOP atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP pada setiap daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp. dengan ketentuan di bawah ini Semua Wajib Pajak mendapatkan pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak. Jika Wajib Pajak memiliki beberapa Objek Pajak, maka yang memperoleh pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak. Dimana nilainya terbesar tidak dapat digabungkan dengan Objek Pajak lainnya. Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan PBB Rumus dari perhitungan pajak PBB adalah sebagai berikut PBB = tarif dikalikan dengan Nilai Jual Kena Pajak NJKP Rumus dari NJKP = 40% x Nilai Jual Objek Pajak NJOP – NJOPTKP Dikenakan 40% jika lebih dari Dikenakan 20% apabila kurang dari nilai tersebut. NJOPTKP = atau bisa dibilang, nilai PBB = 0,5% x 40% x NJKP Objek Pajak Bumi dan Bangunan Objek PBB merupakan “Bumi dan atau Bangunan”. Bumi adalah permukaan tanah dan perairan dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut di wilayah Indonesia. Misalnya sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, serta tambang. Bangunan adalah Konstruksi teknik yang dilekatkan atau ditanam secara tetap pada tanah dan perairan. Misalnya emplasemen, dermaga, pagar mewah, rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai. Sedangkan, objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum baik itu di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional. Dimana yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan, misalnya masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, serta candi. Selain objek, pajak PBB juga berhubungan dengan subjek. Subjek Pajak merupakan orang pribadi atau badan yang secara nyata sebagai berikut. Memiliki suatu hak atas bumi, dan atau;Mendapatkan manfaat atas bumi, dan atau;Memiliki bangunan, dan atau;Memiliki kuasa atas bangunan, dan atau;Mendapatkan manfaat atas bangunan. Wajib Pajak merupakan Subjek Pajak yang dikenakan untuk kewajiban membayar pajak. Adapun cara Mendaftarkan Objek PBB, yaitu Orang atau Badan yang akan menjadi Subjek PBB harus mendaftar Objek Pajaknya terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP. Dimana wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak SPOP yang tersedia gratis di KPP atau KP2KP setempat. Contoh Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan PBB PT B mempunyai lahan di daerah Medan dengan area bangunan seluas 800 meter persegi dan tanah sebesar meter persegi. Diketahui bahwa NJOP tanah per meter di daerah tersebut merupakan Rp. dan harga bangunan per meter Rp. Dibawah adalah langkah-langkah cara menghitung PBB yang wajib dipahami perusahaan pemilik bumi dan bangunan, yaitu Langkah pertama, hitunglah NJOP bumi dan bangunan Bumi = x Rp. = Rp. Bangunan = 800 x Rp. = NJOP Bumi dan Bangunan = Rp. + Rp. = Rp. Langkah kedua, hitunglah NJKP NJKP = 40% x Rp. – Rp. = Rp. Langkah ketiga, hitunglah PBB. PBB = x Rp. = Rp. Untuk setiap tahunnya PT B harus membayar PBB sebesar Rp. Setelah Anda mengetahui bagaimana perhitungan PBB, maka bisa melakukan pengecekan tagihan PBB. Pengecekan tagihan PBB ini bisa dilakukan secara online pada situs resmi masing-masing daerah. Caranya yaitu dengan memasukkan Nomor Objek Pajak yang dimiliki ke situs PBB online tersebut. Setelah itu, Anda bisa melakukan kewajiban pembayaran PBB, sebagai WP Badan yang mempunyai kewajiban perpajakan lainnya. Misalnya saja dalam membuat Faktur Pajak elektronik, membuat dan melaporkan SPT Masa PPN serta membuat Bukti Potong dan lapor SPT PPh 23/26, melakukan pengelolaan pajak bisnis tersebut melalui mitra DJP. Sedangkan, untuk wajib Pajak yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT, Surat Ketetapan Pajak SKP dan Surat Tagihan Pajak STP dari KPP Pratama atau disampaikan melalui Pemerintah Daerah. Namun, hal tersebut harus dapat dilunasi secara tepat waktu pada tempat pembayaran yang ditunjuk dalam SPPT yakni Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro. Namun, jika pajak Anda terutang bisa melihat keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan begitu, segala perubahan atau mutasi pada Objek Pajak yang terjadi sesudah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun selanjutnya. Demikianlah informasi terkait pajak bumi dan bangunan yang bisa menambah ilmu untuk Anda. Terimakasih sudah membaca, tunggu artikel selanjutnya.
logo pajak bumi dan bangunan png